Sudah beberapa hari lalu sebenarnya saya ingin menulis tentang ini, tapi apalah daya tuntutan mahasiswa − yang masih ngutang banyak paper dan baru selesai satu. Kemudian saya merasa jumawa, padahal thesis belum mulai nulis, malah nulis ini. Menemukan slot waktu untuk menulis receh ini dengan nyaman adalah godaan.
Ide dari tulisan ini sebenarnya berawal dari ke-mager-an pada suatu pagi, yang kemudian saya habiskan untuk scrolling linimasa Twitter. Kala itu masih ramai tentang hasil hitung cepat serta klaim kedua pasangan capres-cawapres, juga tentang beban kerja panitia pemungutan suara yang dirasa tidak manusiawi. Lantas, apakah keputusan untuk melakukan pemilu secara serempak patut dikaji ulang, mengingat banyaknya korban meninggal dunia akibat beban kerja berlebih sebagai panitia? Mungkin.
Image credit to https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/09/06/sejarah-pemilu-di-indonesia
Adakah hubungan antara Bahasa dan hukum? Jawabnya, tentu ada. Hubungan ini dieksplor lebih jauh dalam forensic linguistics yang merupakan salah satu cabang ilmu di bawah payung applied linguistics. Forensic Linguistics adalah studi tentang aplikasi pengetahuan bahasa ke dalam konteks hukum. Berawal pada tahun 1968, Jan Svartvik menggagas istilah forensic linguistics[1] setelah melakukan analisa kuantitatif sederhana pada laporan pengakuan yang dibuat oleh Timothy Evans. Evans diduga membunuh istri dan bayi perempuannya, hingga akhirnya dihukum mati. Tiga tahun setelahnya, Svartvik menemukan kejanggalan setelah menganalisa empat pengakuan Evan di Notting Hill. Svartvik menemukan ketidakcocokan dalam stilistik dalam keempat pengakuan tersebut (Ondrácek, 1970). Dua diantara keempat pengakuan tersebut menggunakan banyak klausa dan elipsis subyek yang merupakan ciri dari bahasa tulis[2]. Pada akhirnya ditemukan bahwa dua pengakuan yang berbeda ini adalah hasil dikte dari pembunuh yang sebenarnya.